Anas Maruf dalam Konferensi Pers secara virtual, di Jakarta, Selasa (31/08/2021). (Photo: probatam/zel)

Kebocoran Data Aplikasi e-HAC, Kominfo Sebut Aplikasi Pedulindungi Aman

PROBATAM.CO, Jakarta – Menanggapi informasi yang beredar terhadap dugaan kebocoran data pengguna pada Electronic Health Alert Card atau e-HAC, Kementerian Kesehatan terus melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

”Dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini tengah dilakukan investigasi dan juga penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan kebocoran ini,” kata Kepala Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Maruf dalam Konferensi Pers secara virtual, di Jakarta, Selasa (31/08/2021).

Menurut Anas Maruf, hasil penelusuran saat ini mengindikasikan bahwa terjadi dugaan kebocoran data pada aplikasi e-HAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.

Aplikasi e-HAC yang saat ini digunakan oleh masyarakat telah terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi yang terdapat pada Pusat Data Nasional dalam kondisi tidak terpengaruh insiden tersebut dan pengamanannya didukung oleh Kemenkominfo dan BSSN.

“Integrasi tersebut dilakukan sesuai amanat SE No HK. 02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi,” jelasnya.

Kepala Data dan Informasi Kemkes  melanjutkan, pembuktian adanya sebuah insiden kebocoran data pribadi baru dapat disimpulkan setelah dilakukan audit digital forensik. Meskipun demikian, dugaan kebocoran data di e-HAC lama diduga diakibatkan kebocoran sistem di pihak ketiga.

“Kementerian Kesehatan saat ini sudah melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak kebocoran data tersebut,” jelasnya.

Upaya pelaporan yang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak berwajib, termasuk melaporkan insiden terkait kepada Kemenkominfo juga akan dilakukan, sesuai amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah meminta masyarakat untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya, serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama,” ujar Anas Maruf. (*/zel)

BACA JUGA

Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober

Indra Helmi

Sudah Bisa Digunakan! Ini Syarat Penerima Vaksin Nusantara

Indra Helmi

Kemenkes Belum Dapat Info Vaksin Nusantara Dipesan Turki

Indra Helmi

Anak Usia Sekolah Rentan Tertular TBC, Sekolah Diminta Aktif Cegah Penularan TBC

Debi Ainan