Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Photo: ist)

Sudah Bisa Digunakan! Ini Syarat Penerima Vaksin Nusantara

PROBATAM.CO, Jakarta – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait vaksin Nusantara, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid dari laman Kemenkes menyampaikan bahwa vaksin Nusantara dapat diakses oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.

Penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI Angkatan Darat pada April lalu terkait dengan ‘Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2’.

”Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut,” ujar dr. Nadia.

Selain itu, dr. Nadia juga menegaskan bahwa vaksin Nusantara tidak dapat dikomersialkan lantaran autologus atau bersifat individual.

”Sel dendritik bersifat autologus artinya dari materi yang digunakan dari diri kita sendiri dan untuk diri kita sendiri, sehingga tidak bisa digunakan untuk orang lain. Jadi, produknya hanya bisa dipergunakan untuk diri pasien sendiri,” tambah dr. Nadia. (*/zel)

BACA JUGA

Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober

Indra Helmi

Kebocoran Data Aplikasi e-HAC, Kominfo Sebut Aplikasi Pedulindungi Aman

Dian Fitriani

Kemenkes Belum Dapat Info Vaksin Nusantara Dipesan Turki

Indra Helmi

Transparansi Kemenkes, Masyarakat Kini Bisa Cek Stok Vaksin Secara Real Time

Lamkaruna

Efektivitas Vaksin Covid-19 Tidak Akan Berpengaruh Jika Terlambat Vaksin Dosis Kedua

Indra Helmi

Anak Usia Sekolah Rentan Tertular TBC, Sekolah Diminta Aktif Cegah Penularan TBC

Debi Ainan