Juliari P. Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Photo: Kumparan.com)

Siapa yang Lebih Menderita karena Bansos: Juliari Batubara atau Masyarakat?

PROBATAM.CO, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah menerima suap bansos. Mantan Menteri Sosial itu dihukum 12 tahun penjara.

Namun, ada pertimbangan hakim yang kemudian menjadi sorotan. Tepatnya terkait hal yang meringankan dalam vonis Juliari Batubara.

Juliari Batubara dinilai sudah diadili masyarakat sebelum vonis hakim dijatuhkan. Hakim menilai politikus PDIP itu sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku bingung dengan pertimbangan hakim itu. Ia menganggap caci maki yang diterima Juliari tak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang terdampak tindakan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara.

“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (24/8).

“Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ngada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat,” sambungnya.

Kurnia menganggap respons dan kritik pedas masyarakat atas tindakan korup Juliari adalah hal yang lumrah terjadi. Terlebih tindakan korupsi itu dilakukan Juliari di situasi pandemi di mana bantuan bansos berupa sembako menjadi salah satu harapan masyarakat untuk meringankan beban hidup mereka.

“Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19,” ujar dia.

Karenanya ia menilai pertimbangan yang mempertimbangkan perasaan dari seorang terdakwa, kata Kurnia, makin meneguhkan sikap keberpihakan pengadil kepada pelaku kejahatan.

“Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan,” kata Kurnia.

Dalam perkaranya, Juliari Batubara dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait bansos COVID-19. Hakim meyakini Juliari Batubara menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang nilainya hingga Rp 32 miliar.

Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar.

Selain itu, Juliari Batubara juga dihukum pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani. (*)

Sumber: Kumparan.com

BACA JUGA

Sosialisasi Pengembangan Program Strategis Nasional, Menteri Investasi RI Temui Masyarakat Rempang

Jhony

BP Batam Pastikan Sosialisasi ke Masyarakat Rempang Terus Berlangsung

Jhony

Warga Rempang Akan Direlokasi ke Dapur 3 Sijantung

Jhony

Kepala BP Batam Perintahkan SPAM dan ABH Ambil Langkah Cepat Selesaikan Polemik Air

Jhony