PROBATAM.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai bank digital. Ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang di dalamnya memuat ketentuan terkait bank digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK tentang Bank Umum ini mempertegas pengertian bank digital, baik bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent) maupun pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
“Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi bank digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).
Heru menegaskan bahwa ketentuan di regulasi ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank. Sebaliknya, aturan justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor.
POJK ini katanya, juga memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi guna meningkatkan efisiensi dan memperluas layanan.
Secara umum, lanjutnya, substansi pengaturan dalam POJK tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan, mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.
Hal tersebut mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis, termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
Ketentuan mengenai bank digital dalam POJK itu diatur dalam bab IV. Pasal 23 menyatakan Pasal 23 bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dapat beroperasi sebagai bank digital dan wajib memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, bank digital menggunakan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Selanjutnya, OJK mengatur enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank digital dalam Pasal 24 POJK tentang Bank Umum.
Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.
Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
“Bank BHI wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud selama beroperasi menjadi bank digital,” imbuh aturan itu.
Selain POJK tentang Bank Umum, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. (*)
Sumber: CNN Indonesia