(Photo: Ilustrasi/ist)

Saham Hak Suara Multipel: Inisiatif Baru di Pasar Modal Indonesia

PROBATAM.CO, Jakarta – Potensi pertumbuhan perusahaan di sektor teknologi dan e-commerce di dunia terus berkembang, termasuk di ASEAN. Saat ini, lima besar perusahaan di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar adalah Apple, Microsoft, Amazon, Alibaba, dan Visa. Dua nama pertama bertahan di posisi lima besar selama sepuluh tahun.

Bedanya, jika sepuluh tahun lalu ada Exxon di urutan pertama, namun saat ini perusahaan yang bergerak di sektor energi tersebut hilang dari posisi sepuluh besar.

Lalu, apa artinya? Perusahaan di sektor IT dan e-commerce dalam satu dekade terakhir ini merajai dunia, termasuk di Indonesia yang saat ini terus menunjukan prospektif positif bagi perkembangan industri digital. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya beberapa unicorn di Indonesia seperti Traveloka, Bukalapak, Ovo, JDid, dan JNT.

Bahkan tidak berhenti sampai disitu saja. Saat ini terdapat pula startup di Indonesia, yaitu GoTo, yang valuasi nya telah menjadi Decacorn. Perusahaan dalam kategori ini adalah perusahaan yang telah berhasil memperoleh nilai valuasi ≥USD10 miliar – USD100 miliar, seperti Revolut, Grab, dan SpaceX.

Selain itu, terdapat Centaur, yakni sebuah istilah bagi startup di bawah level Unicorn yang berhasil memperoleh nilai valuasi ≥USD100 juta – USD1 miliar. Di Indonesia, saat ini sudah banyak perusahaan rintisan yang masuk katagori Centaur, seperti Sociola, Akulaku, Blibli.com, Kredivo, hallodoc, Cekaja, Dana, Warungpintar, IDNmedia, Modalku, Happyfresh, Kopi Kenangan, Link Aja, Ruang Guru, Co Hive, Moka dan masih banyak lagi.

Potensi ini ditangkap Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memberikan ruang dan peluang bagi para startups di berbagai stages untuk mendapatkan opsi pendanaan melalui Pasar Modal dengan menggandeng publik sebagai bagian dari perusahaan.

Selanjutnya salah satu inisiatif yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga visi dan misi perusahaan setelah IPO tetap terjaga, tentunya dengan tetap memperhatikan pelindungan investor publik adalah dengan memberikan peluang penerapan Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) bagi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham di Indonesia. Hal ini merupakan dobrakan baru di Pasar Modal Indonesia.

Sampai saat ini, OJK dan BEI masih dalam proses diskusi terkait penyusunan RPOJK SHSM. Aturan ini dibuat untuk menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan. Dengan adanya regulasi ini, pemegang satu lembar saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara. Sehingga tetap menjadi pengendali, meski persentase kepemilikan nya kecil. Para pendiri perusahaan diharapkan tetap dapat menjalankan misinya untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang. (*/zel)

BACA JUGA

Persembahan bagi 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia: 1 Juta SID Saham Baru per Agustus 2021

Probatam

BEI Berikan Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat

Indra Helmi