PROBATAM.CO, Batam – Mengajukan permohonan visa bisa dikatakan “gampang-gampang susah”. Meskipun sistem permohonan visa yang disediakan secara daring sangat memudahkan pemohon, hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa lebih sedikit permohonan visa yang ditolak atau tidak disetujui. Kendati demikian, calon pemohon visa tidak perlu cemas. Untuk meminimalisasi kemungkinan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui, pahami dan catat beberapa alasan visa ditolak berikut ini.
Dokumen yang Diunggah Buram (Blur)
Hal pertama yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemohon visa adalah scan dokumen persyaratan permohonan visa harus terlihat jelas. Meskipun terdengar sepele, hasil scan sangat mungkin memengaruhi keputusan persetujuan visa.
Pada halaman pengunggahan dokumen di visa-online.imigrasi.go.id, tertera ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah. Apabila pemohon mengalami kendala, misalnya hasil scan yang dikompres jadi terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain. Jenis gawai ponsel pintar yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.
Dokumen Tambahan Tidak Dilengkapi
Permohonan Visa Terdiri dari Dokumen Wajib (Mandatory) serta Dokumen Tambahan. Sebagian orang menganggap bahwa mengunggah dokumen tambahan tidaklah penting asalkan seluruh dokumen wajib sudah diunggah. Hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, seperti selama masa Pandemi Covid-19, ada syarat dokumen tambahan yang dimunculkan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Dalam konteks seperti ini, syarat-syarat tambahan tersebut harus dilengkapi.
“Selama masa Pandemi Covid-19, ada peraturan-peraturan keimigrasian baru yang diterbitkan, sehingga berpengaruh ke syarat permohonan visa. Karenanya, masyarakat diimbau untuk terus update dengan aturan-aturan baru. Bisa pantau di akun medsos Ditjen Imigrasi”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Beberapa di antara dokumen tambahan yang pernah menjadi syarat semasa Pandemi Covid-19 contohnya surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.
Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup
Hal selanjutnya yang kerap menggagalkan persetujuan visa adalah masa berlaku paspor Orang Asing. Setiap jenis visa memiliki masa tinggal yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi syarat masa berlaku paspor WNA.
Sebelum mengajukan permohonan visa, baca terlebih dahulu informasi masa tinggal visa dan sesuaikan dengan masa berlaku paspor. Umumnya, masa berlaku paspor wajib minimal 6 (enam) bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.
Orang Asing Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP
Masalah ini adalah salah satu yang paling sering menyebabkan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui. “Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya”, tandas Achmad.
Salah Jenis Permohonan Visa
Kesalahan berikut ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317). Perlu dicatat bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317. Visa ini hanya dapat diajukan untuk Orang Asing yang ingin menyatukan diri dengan istri/suaminya, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.
“Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan”, jelas pria berusia 37 tahun itu.
Terdapat Ketidaksesuaian Data
Masyarakat dituntut untuk teliti dalam melakukan pengecekan dokumen sebelum mengajukan permohonan visa. Pasalnya, ketidaksesuaian data juga membawa risiko pemohon diduga melampirkan data palsu.
“Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui”, pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021. Merujuk kepada peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (*/zel)