Kadivyankum Kemenkumham Kepri Fasilitasi Kerjasama Rutan Batam dengan OBH dalam Pemberian Bantuan Hukum

PROBATAM.CO, Batam– Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepulauan Riau, Drs. Darsyad.Msi melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Selasa (10/08/2021)

Adapun agenda kunjungannya yang disambut baik oleh Kepala Rutan Batam Yan Patmos adalah memfasilitasi bantuan hukum kepada warga binaan yang ada di Rutan Batam, dalam hal ini Rutan Batam telah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum ( OBH ) Mawar Saron.

“Kami dari kantor wilayah Kepulauan Riau dengan didampingi OBH Mawar Saron dan Annisa sengaja berkunjung ke Rutan Batam, karena masih adanya masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum”. kata Darsyad.

Menurutnya, pemberian bantuan ini merupakan Program Nasional Kemenkumham berdasarkan UU 16 thn 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam hal ini Kemenkumham Kepri bekerja sama OBH yang telah di akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka akan melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat miskin yg berhadapan dengan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan”, terang Darsyad.

Darsyad mengatakan bahwa pendampingan ini dilakukan tanpa bayaran kepada masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum.

“Dalam pemberian bantuan hukum ini akan dilayani tanpa bayaran sepersenpun kepada masyarakat miskin dengan syarat itu menunjukkan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu).

Hal ini adalah salah satu kepedulian dan kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang ada di Rutan Batam”. ungkap Darsyad.

Mangara Sijabat selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron akan mendampingi klien mulai dari penyidikan di polres hingga persidangan.

“Kami dari LBH Mawar Saron sebagai organisasi yg terdaftar dan terakreditasi di Kemenkumham telah menjalin kerjasama dengan Rutan Batam dalam hal Penyuluhan hukum,” ujar Mangara .

“Dari penyuluhan hukum tersebut, kami beritahu hak hak hukumnya, mulai dari penyidikan dan persidangan secara cuma Cuma, sebagaimana amanat UU 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi,” lanjut mangara. (*/zel)

BACA JUGA

Kemenkumham Awali Peringatan HDKD Tahun 2021, dengan Gelar Do’a Kumham Untuk Negeri

Indra Helmi

Kunker Ke Rutan Batam, Muji Raharjo Minta Terus Pantau Kesehatan WBP dan Semakin Tingkatkan Pelayanan

Indra Helmi

Pegawai Lapas Perempuan Batam Gelar Bakti Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” JILID II

Indra Helmi

Dalam Rangka HUT RI Ke 76, Kapolresta Barelang Hadiri Penyerahan Remisi Umum di Lapas Batam

Indra Helmi

Audiensi di Gedung Daerah, Kakanwil Kemenkumham Undang Gubernur Kepri Hadiri Pemberian Remisi

Indra Helmi

Kalapas Perempuan Batam Ikuti Pelatihan Olahraga Pernapasan dan Konsultasi Kesehatan Bersama Kemenkumham

Indra Helmi