Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. (Photo: Merdeka.com)

Pelonggaran PPKM Dinilai Belum Dapat Meringankan Beban Pengusaha

PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pelonggaran diberikan pemerintah pada PPKM berdasar level masih belum bisa meringankan beban pelaku usaha pusat perbelanjaan. Sebab, pelaku usaha sendiri sudah berhenti beroperasi hampir 5 pekan sejak diberlakukannya PPKM Darurat.

“Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor Pusat Perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun,” katanya kepada merdeka.com, Selasa (10/8/2021).

Seperti diketahui, dalam pelonggaran PPKM berdasarkan level ini, hanya diberikan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Keempat kota tersebut diperbolehkan untuk mal beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja.

Pusat perbelanjaan pun berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif. Dengan begitu, beberapa wilayah ataupun kota-kota lainnya juga dapat mendapat pelonggaran.

“Sehinga semua Pusat Perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM berbasis level 4 di Pulau Jawa dan Bali dari tanggal 10-16 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri pun mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan PPKM tersebut yang tertuang pada Inmendagri Nomor 30/2021 yang berlaku Selasa (10/8/2021) hari ini.

Dalam aturan kali ini dilakukan percobaan pembukaan mal untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Walaupun demikian, penduduk yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk memasuki pusat perbelanjaan.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup,” bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (10/8/2021). (*)

Sumber: Merdeka.com