Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Photo: dok/kominfo)

Kominfo Beri Sanksi Administratif Kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Tagihan Ditunda Pelaksanaannya

PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) terkait dengan keterlambatan pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020. Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021.

Namun demikian, pada tanggal 15 Juli 2021 dan tanggal 30 Juli 2021, PT STI mengajukan permohonan keringanan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 kepada Menteri Kominfo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan PT STI.

Disamping permohonan keringanan tersebut, PT STI telah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (tahun keempat) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN. PT STI juga mencabut gugatan TUN untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata.

Dengan adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya. Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020.

BACA JUGA

Kominfo akan Bangun Pusat Data di Batam

Indra Helmi