PROBATAM.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan koordinasi prosedur kebijakan penerapan Exit Permit Only (EPO) pada awak alat angkut warga negara asing (WNA) di masa pandemi COVID-19 dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam pada hari Kamis, (05/8/2021)di ruang Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.
Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam yang diadakan pada tanggal 27 Juli 2021 lalu.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan karena adanya perbedaan persepsi dari pihak agen terkait prosedur pengajuan peneraan EPO pada awak alat angkut WNA di masa pandemi.
Semua pihak keagenan yang ingin memulangkan awak alat angkut WNA harus mendapatkan surat telah menjalankan karantina yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam terlebih dahulu, namun ternyata banyak keagenan kapal mengajukan EPO ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam padahal pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam belum mengeluarkan surat telah menjalankan karantina.
Koordinasi ini juga berkenaan dengan adanya permasalahan baru yang dihadapi oleh awak alat angkut berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok yang mewajibkan warga negaranya untuk melakukan PCR ulang di Jakarta dengan rumah sakit yang berbeda dan akan dilakukan vaksinasi di Jakarta sambil menunggu Green Card diterbitkan.
Waktu tunggu proses penerbitan Green Card memakan waktu sekitar 14 hari, sementara awak alat angkut tersebut telah diterakan EPO di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang berlaku sampai dengan 7 hari terhitung dari tanggal diterakannya dan harus segera meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Kegiatan koordinasi diakhiri dengan usulan untuk melakukan sosialiasi terkait kebijakan selama masa pandemi Covid-19 yang akan mengikutsertakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan beberapa perwakilan keagenan kapal. Sosialisasi akan dilakukan untuk menyatukan persepsi antara pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang dihadapi. (*/zel)