PROBATAM.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme atau SIPENDAR, pada Senin (2/8/2021).
SIPENDAR merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Penyedia Jasa Keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Prof. Mahfud MD dalam sambutannya mengapresiasi peluncuran SIPENDAR yang merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme, termasuk pendanaannya.
“Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran SIPENDAR akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror, dan menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat,” ujarnya di Laman Ditjen Imigrasi secara Virtual.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa SIPENDAR akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror. Bahkan, platform ini juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.
Ia mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), sehingga peluncuran SIPENDAR dapat terwujud.
“Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam SIPENDAR merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris,” tegas Kepala PPATK.
SIPENDAR akan menjadi wadah pertukaran informasi antara berbagai pihak yang berwenang, yang meliputi Penyedia Jasa Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan PPATK. Penyedia Jasa Keuangan diberi akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme.
Sementara itu Kementerian/Lembaga yang terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam. PPATK sendiri berperan untuk melaksanakan fungsi mediasi berupa penyediaan data/informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.
Peluncuran SIPENDAR turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala BIN, Kepala BNPT, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas). (*)