Imigrasi Batam melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawalan pendeportasian warga negara Singapura. (Photo: probatam/zel)

Lakukan Tindak Pidana Keimigrasian, Imigrasi Batam Deportasi WNA Singapura

PROBATAM.CO, Batam – Imigrasi Batam melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawalan pendeportasian warga negara Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center pada pukul 10.00 WIB, Rabu (04/08/2021).

Pengawalan dan Pemantauan dilaksanakan oleh petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan berkoordinasi dengan petugas di TPI Batam Center.

Warga Negara Singapura tersebut merupakan narapidana yang sebelumnya diserahkan oleh Rutan Kelas IIA Batam kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam karena habis masa pidananya.

Setelah melewati proses pengambilan keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, Warga negara Singapura berinisial A.A menerima tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Dua orang petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian beserta A.A tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center pada pukul 08.45 WIB dan langsung melakukan proses check-in. Selanjutnya, petugas bersama WN Singapura menuju office Imigrasi TPI Batam Center untuk melakukan koordinasi dan peneraan cap tanda keluar dari wilayah Indonesia.

Warga Negara Singapura tersebut meninggalkan Batam pada pukul 09.20 WIB menuju Pelabuhan Internasional Tanah Merah, Singapura menggunakan Ferry Batamfast Asean Rider I. (*/zel)

BACA JUGA

Wujudkan Kepedulian Sosial, Imigrasi Batam Menyalurkan Bantuan Sosial Bakti Kemenkumham

Indra Helmi

Imigrasi Batam Lakukan Kordinasi Kebijakan Exit Permit Alat Angkut WNA Selama Pandemi Covid-19

Dian Fitriani

Imigrasi Batam Ikuti Rapat Virtual, Sukseskan Giat Serentak “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” 29 Juli 2021

Lamkaruna

Wujudkan WBK dan WBBM, Imigrasi Batam Gelar Program Pengendalian Gratifikasi

Indra Helmi

Imigrasi Kelas I Khusus Batam Perpanjang Lockdown, Selama 6 Hari Pelayanan Tutup

Indra Helmi

Kunjungi Ombudsman, Imigrasi Batam Paparkan 3 Pelayanan Informasi Publik Sekaligus Klarifikasi Berita Pungli

Indra Helmi