PROBATAM.CO, Jakarta – Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan viral karena mewajibkan pengunjung bawa sertifikat vaksin COVID-19. Meski akhirnya direvisi, peraturan serupa ternyata juga berlaku di sejumlah pusat perbelanjaan lainnya.
Pada masa PPKM kali ini, sebenarnya operasional mal masih sangat dibatasi. Hanya supermarket dan tenant tertentu yang diizinkan buka, itu pun dengan pembatasan yang ketat.
Meski demikian, pengumuman tentang sertifikat vaksin COVID-19 yang harus dibawa saat berkunjung mulai banyak ditemukan. Berikut di antaranya:
- Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan
Pondok Indah Mall membuat pengumuman bagi para pengunjungnya yang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin bila ingin memasuki pusat perbelanjaan tersebut. Pengumuman tersebut sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya direvisi.
“Per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Penelusuran detikcom di area PIM 2, karyawan salah satu tenant mengatakan kewajiban tersebut hanya untuk karyawan dan vendor yang bekerja di sana. Sedangkan untuk pengunjung belum diketahui kebijakannya.
- Cibubur Junction, Jakarta Timur
Dikutip dari laman Instagram resminya, Cibubur Junction mengumumkan aturan baru untuk check in dan check out dari mall tersebut.
Pertama, pengunjung diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, pengunjung diminta untuk membuat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Setelah itu, pilih scan QR code dan tunjukkan hasilnya pada security.
Peraturan baru ini baru akan mulai efektif diterapkan mulai 23 Agustus 2021. Saat ini, hanya supermarket dan apotek yang buka di mal tersebut. Beberapa restoran yang buka tidak melayani dine in.
- Senayan Park, Jakarta Selatan
Senayan Park juga mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki area mall tersebut mulai 3 Agustus 2021. Pengumuman ini dipublikasikan melalui akun Instagram resminya.
Tak jauh berbeda dengan di Cibubur Junction, pengunjung di Senayan Park juga diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, pengunjung diminta untuk membuat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Setelah itu, pilih scan QR code dan tunjukkan hasilnya pada security.
- Bassura City, Jakarta Timur
Bassura City juga mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki area mall. Sosialisasi dilakukan mulai hari ini, Rabu (4/8/2021).
Pengunjung dapat mengunjungi website PeduliLindungi dan mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan mengisi captcha. Pengunjung juga dapat mengunduh sertifikat atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk ditunjukkan pada security.
Bassura City juga menyediakan tempat vaksinasi bagi pengunjung yang belum divaksin. Lokasi vaksinasi ada di Lt.2 Eat and Meet Foodcourt Bassura City.
- Lippo Mall Puri, Jakarta Barat
Pengunjung yang akan memasuki area Lippo Mall Puri diwajibkan untuk mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi mulai 3 Agustus 2021.
Caranya, unduh aplikasi PeduliLindungi dan masukan nomor ponsel atau email sesuai yang terdaftar saat melakukan vaksinasi COVID-19 dan klik daftar.
- ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat
Berdasarkan pantauan detikcom, peraturan tentang wajib punya sertifikat vaksin COVID-19 bagi pengunjung dan karyawan ITC Roxy Mas sudah mulai berlaku. Sementara, pemeriksaan dilakukan di area pintu masuk samping ITC.
“Kalau belum vaksin nggak boleh masuk sama sekali karena sudah ketentuan pemerintah. Kalau belum vaksin, harus keterangan dokter,” kata seorang petugas keamanan, Umyana, kepada detikcom, Rabu (4/8/2021).
Sumber: Detik.com