PROBATAM.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pinjam Pakai Rumah Negara.
Rumah Negara yang pada subtansinya adalah milik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ini secara resmi akan dipinjam pakai untuk keperluan rumah dinas pegawai Kantor Kelas II TPI Belakang Padang selama 3 Tahun.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, I. Ismoyo serta Jajaran dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Wahyu Gumilang serta Jajaran dan disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Friece Sumolang.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo menjelaskan bahwa proses peminjaman rumah negera tersebut adalah hal yang biasa namun menjadi tidak bisa dikarenakan dilakukan dengan prosedur-prosedur yang tepat.
“Saya berpesan agar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dapat memelihara rumah dinas yang telah dipinjam tersebut dengan baik dan dapat memaksimalkan kinerja para pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dengan adanya rumah dinas tersebut,” pungkasnya. (*/zel)