PROBATAM.CO, Papua – Gubernur Papua Lukas Enembe pernah ditegur Mendagri Tito Karnavian terkait penggunaan istilah Lockdown. Sebab, selama ini pemerintah pusat menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi merespons teguran tersebut. Pun ia mengatakan Pemprov berencana menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana yang dijalankan tahun lalu.
“Jika muncul istilah lockdown sebenarnya itu karena bentuk keprihatinan karena kondisi di Papua kini, namun yang akan diberlakukan adalah PPKM,” katanya, seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).
Ia mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat antara lain akan mencakup sektor transportasi laut dan udara.
“Syarat menggunakan transportasi laut dan udara juga akan diperketat, misalnya dengan adanya sertifikat vaksin, hasil antigen juga PCR…,” katanya.
Menurut dia, pemerintah provinsi Papua juga berencana membatasi warga luar daerah masuk ke wilayah Papua. Izin masuk ke wilayah Papua hanya akan diberikan kepada warga yang punya keperluan penting atau mendesak.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat. Hal tersebut seiring dengan Lukas meminta masyarakat agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang, terkait rencana menutup akses keluar masuk atau lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
“Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown,” kata Tito dalam konferensi pers di channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Dia pun sudah memberitahu kepada Lukas agar menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 25 untuk level 4 di luar Jawa-Bali ada 3 daerah yang termasuk level 4, yaitu Kota Jayapura, kemudian Kabupaten Mimika, dan kemudian Kabupaten Merauke. Hal tersebut kata dia dapat diterapkan substansinya dengan level 4 daerah lain.
“Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat yang sangat ketat. Kemudian ada sejumlah juga yang masuk dalam level 3, termasuk Kabupaten Jayapura yang nantinya akan jadi venue untuk PON juga,” jelasnya. (*)
Sumber: Merdeka.com