Sejak Januari, Rutan Kelas IIA Batam sudan memberikan asimilasi kepada 136 WBP. (Photo: dok/rutan)

Sejak Januari, Rutan Kelas IIA Batam Pemberian Asimilasi kepada 136 WBP

PROBATAM.CO, Batam– Rutan Kelas IIA Batam telah memberikan asimilasi di rumah bagi narapidana dari bulan Januari 2021 sampai saat ini sebanyak 136 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Ini Artinya, Rutan Kelas IIA Batam dalam rangka melaksanakan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka penanggulangan covid-19.

” Kita telah memberikan asimilasi di rumah bagi narapidana dari bulan Januari 2021 sampai saat ini sebanyak 136 WBP,” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Yan Patmos didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Batam, Adityya. (*/iin)

BACA JUGA

15 Orang WBP Lapas Batam Jalankan Program Asimilasi Di Rumah

Debi Ainan

Kunker Ke Rutan Batam, Muji Raharjo Minta Terus Pantau Kesehatan WBP dan Semakin Tingkatkan Pelayanan

Indra Helmi

Tim WBK/WBBM Rutan Batam ikuti Penguatan Pembangunan ZI oleh Inspektorat Jenderal

Indra Helmi

Kadivyankum Kemenkumham Kepri Fasilitasi Kerjasama Rutan Batam dengan OBH dalam Pemberian Bantuan Hukum

Indra Helmi

Sambut HUT RI Ke 76, Pegawai Rutan Kelas IIA Batam Gelar Donor Darah

Indra Helmi

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam Jalani Vaksinasi

Indra Helmi