PROBATAM.CO, Batam– Rutan Kelas IIA Batam telah memberikan asimilasi di rumah bagi narapidana dari bulan Januari 2021 sampai saat ini sebanyak 136 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Ini Artinya, Rutan Kelas IIA Batam dalam rangka melaksanakan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka penanggulangan covid-19.
” Kita telah memberikan asimilasi di rumah bagi narapidana dari bulan Januari 2021 sampai saat ini sebanyak 136 WBP,” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Yan Patmos didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Batam, Adityya. (*/iin)