PROBATAM.CO, Jakarta – Bursa Efek Indonesia atau BEI mengumumkan ada 17 saham emiten yang masuk dalam kategori pemantauan khusus. Dua di antaranya adalah Garuda Indonesia dan anak usahanya, PT GMF Aero Asia Tbk.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat.
“Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 29 Juli 2021,” Demikian pengumuman dari BEI yang diteken Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy dan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat Saptono Adu Junarso.
Ini Daftar Lengkap 16 Emiten yang Statusnya Dalam Pemantauan Khusus BEI
- GMFI: Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (kriteria: 2)
- BINA: Bank Ina Perdana Tbk. (kriteria: 10)
- ENVY: Envy Technologies Indonesia Tbk. (kriteria: 3)
- GIAA: Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (kriteria (2;8)
- GOLL: Golden Plantation Tbk. (kriteria: 9)
- GTBO: Garda Tujuh Buana Tbk. (kriteria: 3)
- IBFN: Intan Baruprana Finance Tbk. (kriteria: 2)
- INTA: Intraco Penta Tbk. (kriteria: 2)
- KBRI: Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (kriteria: 3)
- LAPD: Leyand International Tbk. (kriteria: 2)
- MABA: Marga Abhinaya Abadi Tbk. (kriteria: 2)
- MGNA: Magna Investama Mandiri Tbk. (kriteria: 2;3)
- MTRA: Mitra Pemuda Tbk. (kriteria: 8)
- OCAP: Onix Capital Tbk. (kriteria: 3)
- PICO: Pelangi Indah Canindo Tbk. (kriteria: 8)
- POLL: Pollux Properti Indonesia Tbk. (kriteria: 9)
- TDPM: Tridomain Performance Materials Tbk. (kriteria: 8)
Adapun BEI menetapkan 11 kriteria bagi emiten yang dalam status pemantauan khusus. Berikut lengkapnya.
- Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah).
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- a. Untuk Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
b. Untuk Perusahaan Tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
- a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan
b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler.
- Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan. (*)
Sumber: Kumparan.com