PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan kebijakan itu sama sekali bukan tidak mengekang masyarakat melainkan demi keselamatan bersama.
“Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya,” kata Yasonna. Hal itu dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian bantuan sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi di Jakarta. Demikian dikutip dari Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, kebijakan PPKM merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini penyebaran-nya masih terus terjadi.
Meskipun kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi di sisi lain, agar pandemi harus segera bisa diakhiri.
Dia menambahkan, untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, apalagi kebijakan PPKM dilanjutkan pemerintah hingga 2 Agustus, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberian bantuan sosial.
Misalnya, pemberian obat-obatan, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bantuan sosial tunai dan lain sebagainya terus dilakukan.
“Dalam konteks ini Kemenkumham ingin memberikan sebagian apa yang dimiliki kepada masyarakat melalui sumbangan para pegawai,” ujar Yasonna.
Pemberian bantuan sosial yang dinamakan Kumham Peduli, Kumham berbagi merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada kegiatan tersebut, Yasonna menyerahkan dana sosial secara simbolis kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Tujuh Kantor Wilayah penerima dana sosial yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. (*)
Sumber : Merdeka.com