PROBATAM.CO, Batam- Ditengah PPKM Level 4 pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan Bakti Sosial untuk membantu Masyarakat dan ASN yang terkena dampak Covid-19 yang mengusung tema “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”.
Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus TPI Batam juga turut melaksanakan bakti sosial yang serentak dilaksanakan pada, Kamis(29/07/2021) di Kantor Imigrasi Batam sekira pukul 10.30 WIB.
Kegiatan Bakti Sosial yang bertajuk “Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19” merupakan kegiatan yang berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Sek-03.UM.06.02 Tahun 2021.
Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Sosial Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Membantu Masyarakat Yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid -19) Tahun 2021 dan juga Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SEK-14.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa – Bali dan 15 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa -Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Batam I.Ismoyo mengatakan dikesempatan ini Imigrasi Batam membagikan 200 paket sembako yang bertujuan sekaligus untuk membantu warga yang terdampak PPKM dan Pandemi Covid-19 di Kota Batam.
“Semoga ini bisa mengurangi beban masyarakat yang terdampak, kita bagikan 200 paket sembako untuk 200 masyarakat. Disini kita bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mendata warga yang membutuhkan agar tepat sasaran,” ujarnya kepada PROBATAM.CO, Kamis (29/7/2021) di Halaman Kantor Imigrasi Batam.
Beberapa perwakilan warga dan pedagang juga tampak menerima sembako tersebut, Abdullah salah seorang warga Tanjung Sengkuang mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan
” Saya perwakilan dari warga Tanjung Sengkuang, sangat berterima kasih sekali kepada Imigrasi Batam karena sudah memberikan bantuan ditengah Pandemi sekarang ini,” pungkasnya. (*/zel)