PROBATAM.CO, Jakarta – Penipuan menggunakan uang rupiah masih kerap terjadi. Terkini, ada orang tidak bertanggung jawab yang mengecat uang Rp 2.000 menyerupai Rp 20.000.
Pelaku memakai uang hasil pengecatan tersebut untuk membeli makanan, lalu meminta kembalian. Tak lama setelah itu, pedagang baru mengetahui kalau uang Rp 20.000 yang digunakan pembeli tersebut sebenarnya Rp 2.000.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menegaskan tindakan merusak uang tersebut melanggar hukum.
“Tindakan merusak rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan,” kata Erwin saat dihubungi kumparan, Senin (26/7/2021).
Erwin mengungkapkan dalam UU Mata Uang di pasal 25 ayat 2 memang ada larangan mengubah rupiah. Sanksi yang bisa didapatkan pelaku diatur dalam pasal 35 ayat 2 UU tersebut yaitu pidana setidaknya 5 tahun atau denda mencapai Rp 1 miliar.
“Sanksinya pasal 35 ayat 2 pidana 5 tahun atau denda Rp 1 miliar,” ungkap Erwin.
Erwin menjelaskan, uang yang dirusak tersebut masih bisa digunakan sebagai alat tukar. Namun, ia menyarankan agar diserahkan ke Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti.
“Uang itu sendiri masih sah sebagai alat tukar. Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat supaya tidak disalahgunakan,” ujar Erwin. (*)
Sumber: Kumparan.com