PROBATAM.CO, Batam- Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, kembali dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di area blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dan area perkantoran Rutan Kelas IIA Batam, Sabtu, (17/7/2021).
Hal ini merupakan salah satu upaya dalam proses dekontaminasi membunuh mikroorganisme dan virus bakteri pada objek permukaan benda mati seperti jeruji sel, kursi, lemari, meja, gagang pintu, etalase, wastafel dan lain-lain.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam ,Yan Patmos memberi arahan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Ismail untuk memastikan kegiatan ini akan selalu rutin dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam.
“Jadi, kegiatan penyemprotan ini akan selalu dilakukan secara rutin agar pegawai maupun WBP agar tidak terpapar covid-19. Apalagi disinfektan sifatnya sementara jadi harus dilakukan berulang kali agar efektif”, jelas Ismail selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Kelas IIA Batam. (*/zel)