PROBATAM.CO, Batam – Dalam rangka aktualisasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan mewujudkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Integritas) serta untuk memberikan ruang bagi Warga Negara untuk berperan aktif dalam upaya pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi Triwulan II Periode April s.d. Juni 2021. Pelaksanaan Program ini dimaksudkan untuk membentuk karakter pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
Program Pengendalian Gratifikasi periode April – Juni tahun 2021 yang telah dilaksanakan adalah Internalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Piket Pegawai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Internalisaasi UPG dilakukan pada hari Senin 24 Mei 2021 di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selaku pemimpin rapat, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, dan Perwakilan pegawai pada masing-masing bidang.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Tessa Harumdila selaku narasumber menjelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis gratifikasi, tugas dan fungsi dari Unit Pengendalian Gratifikasi, jenis-jenis laporan pengaduan dan tata cara penyampaian laporan gratifikasi.
“Diharapkan kegiatan internalisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai tentang tugas dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi,” ujar Tessa, Selasa (13/07/2021).
Piket pegawai UPG dimulai pada pukul 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB di Ruang Media Center Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pegawai piket berugas untuk menerima laporan atau aduan terkait gratifikasi baik dari lingkungan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam maupun dari masyarakat.
Dari piket yang dilaksanakan sepanjang periode April sampai dengan Juni 2021, dilaporkan sebanyak 0 laporan kejadian gratifikasi yang diterima oleh petugas piket.
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terus dilaksanakan secara berkesinambungan.
” Melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) diharapkan satuan kerja pemerintah khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dapat mewujudkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) serta budaya kerja yang bebas dari korupsi dalam rangka penguatan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” paparnya. (*/zel)