PROBATAM.CO, Batam – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tampak sepi, pasca aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku.
Kendati demikian, bukan berarti DPRD Kota Batam tidak mengadakan agenda apapun. Pada Rabu (14/7/2021), panitia khusus (pansus) Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan mengadakan rapat konsultasi dan koordinasi.
Berbeda dengan rapat biasanya, para anggota pansus DPRD Kota Batam mengadakan rapat melalui zoom meeting. Beberapa anggota tampak hadir dalam rapat di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal serupa juga tampak pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di hari yang sama. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya, itu hanya dihadiri segelintir anggota dewan secara fisik.
Beberapa anggota dewan, beserta Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan jajaran Forkopimda lainnya, menghadiri rapat secara daring melalui zoom meeting. Pelaksanaan rapat daring ini menjadi salah satu upaya DPRD Kota Batam menjalankan PPKM Darurat dengan tetap mempertahankan kinerjanya.
“Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 36 anggota dewan, masing-masing ada perwakilan satu orang dari setiap fraksi hadir secara fisik, dan lainnya mengikuti lewat zoom. Ini berkenaan dengan kebijakan PPKM Darurat yang diselenggarakan di Batam saat ini,” jelas Wakil Ketua III, Ahmad Surya, selaku pimpinan rapat.
Pelaksanaan rapat secara daring pun tidak menghambat jalannya agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan disampaikan oleh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Batam, Werton Panggabean.
Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Batam dengan mempertimbangkan aktualisasi amanat PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Setelah melakukan pembahasan yang cukup dinamis, akhirnya materi dan substansi ranperda ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami juga sudah konsultasi dengan biro hukum Pemprov Kepri, dan hasilnya tidak ada hal substansial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Werton.
Namun, ada satu tahapan yang belum dilalui, yakni fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri. Oleh karena adanya PPKM Darurat di Kota Batam, Kepri, maka proses fasilitasi tersebut belum dapat dilaksanakan di tanggal 12 Juli 2021 lalu.
Hal ini mengakibatkan, forum dewan belum dapat mengambil keputusan terhadap Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Alhasil, pansus meminta penjadwalan rapat paripurna di hari mendatang untuk sekaligus diambil keputusan.
“Pansus meminta agar kiranya pada Rapat Paripurna selanjutnya pansus dapat melaporkan kembali, dan dapat dilakukan pengambilan keputusan,” tutup Werton.
Usulan itu pun segera disetujui oleh forum anggota dewan dalam rapat tersebut. Tidak hanya membahas agenda laporan pansus, rapat juga membahas tentang Laporan Banggar atas Pembahasan RPP APBD Kota Batam, serta Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS Kota Batam 2022.
Kendati situasi pandemi masih berlangsung, namun agenda pembahasan yang dilakukan DPRD Kota Batam tetap berjalan dengan lancar dan semestinya. (*/adv)