PROBATAM.CO, Batam – Badan Anggaran DPRD Kota Batam menilai dari sisi akuntabilitas publik, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 cukup menggembirakan dengan adanya opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Opini WTP ini diperoleh atas LKPD Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun 2020, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Opini WTP tersebut mengindikasikan pengelolaan keuangan daerah secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP).
“Namun demikian, opini WTP ini tidak menjamin bebas dari penyalahgunaan atau korupsi anggaran,” ujar Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PKB, Aman.
Laporan Banggar atas Pembahasan Ranperda Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/7/2021).
Dengan demikian, Banggar DPRD Kota Batam merekomendasikan, pelaporan pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya tidak hanya sebatas teknis perhitungan realisasi input dan output anggaran semata.
Lebih jauh dari itu, Banggar DPRD Kota Batam mendorong adanya telaah sejauh mana keluaran (outcome) dan dampak anggaran, derajat transparansi dan akuntabilitasnya serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan semangat kejujuran para pengelola dan pemajuan kapasitas fiskal daerah.
“Artinya, pengelolaan keuangan daerah yang terukur menghasilkan outcome dan dampak yang nyata di masyarakat,” ujar Aman.
Pihaknya menambahkan, guna memperlihatkan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugas dengan dengan baik, pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk laporan keuangan maupun laporan kinerja.
“Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government),” tambah Aman. (*/adv)