PROBATAM.CO, Sulawesi – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini menimpa seorang bocah berusia 3 tahun di Kecamatan Tumpaan.
Kejadian memilukan yang terjadi pada awal Juli 2021 ini dilakukan oleh WT alias Wanly (34), warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara mengatakan, korban seorang anak perempuan balita umur 3 tahun. Ini juga sesuai yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel.
Gumara mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (5/7/2021), di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
“Kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong,” jelas dia. Dikutip dari Liputan6.com.
Usai melakukan aksi cabul, pelaku melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang 3 hari, hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
“Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. (*)
Sumber: Merdeka.com