PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Dokumen bertajuk Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali menyebut syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),”dikutip dari salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
ad
Penumpang pesawat juga wajib negatif covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR. Tes PCR paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.
Baca juga: BPS: PPKM Darurat Belum Berdampak ke Inflasi
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dalam dokumen itu.
Pemerintah menggencarkan vaksinasi covid-19 guna mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity. Percepatan vaksinasi covid-19 dilakukan sejak kenaikan kasus covid-19 beberapa waktu terakhir.
Target vaksinasi covid-19 tahun ini sebanyak 181,5 juta orang. Hingga saat ini, 29,5 juta orang telah menerima vaksin dosis pertama. Sebanyak 13,5 juta orang di antaranya telah selesai menerima dua dosis vaksin.(*)
Cnnindonesia.com