PROBATAM.CO, Batam– Perpanjangan Kebijakan Pemberian Hak Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak melalui Permenkumham No. 24 Tahun 2021, Kalapas Perempuan Batam beserta Jajaran Pembinaan Narapidana Lapas Perempuan Batam melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Batam.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kalapas Perempuan Kelas IIB Batam, Ike Rahmawati menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memperpanjang kebijakan karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Selain itu, perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima Hak integrasi dan asimilasi di rumah,” terangnya.
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang ½ masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
“Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman, tertib dan terkendali,” ungkap Ike Rahmawati. (*/iin)