PROBATAM.CO,Lingga – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep mengelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) V.2 Selasa (29/6/2021) di Hotel One Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap SH menjelaskan aplikasi APOA ini merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diciptakan guna mempermudah dan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis QR kode, serta sesuai dengan undang-undang dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Jadi orang asing yang datang ke Indonesia sudah diberikan QR Code, dengan QR Code yang dimiliki oleh orang asing itut, pihak penginapan atau hotel, perusahaan atau penjamin orang asing dapat langsung melaporkan ke Imigrasi lewat aplikasi APOA ini,‘’ imbuh Nayata duta Harahap
Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep ini, dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) tersebut bertujuan untuk mempermudah orang asing, tempat penginapan atau hotel dan perusahaan atau penjamin orang asing dalam melaporkan keberadaan orang asing.
“Jadi aplikasi ini untuk mempermudah pelaporan orang asing, dalam sosialiasinya kita akan menjelaskan cara penggunaan aplikasi APOA tersebut,” tambah pria yang akrap di panggil dengan nama Duta ini.
Selain pembahasan terkait materi, pihak Imigrasi juga memberikan pelatihan tentang tata cara penggunaan aplikasi tersebut pada para peserta undangan yang terdiri dari pihak penginapan atau hotel dan perusahaan di Kabupaten Lingga. (oni)