Mulai 1 Juli Samsat Kepri Bersama Pemprov Kepri Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor. (Photo: ilustrasi medcom)

Hore! Mulai 1 Juli Samsat Kepri Bersama Pemprov Kepri Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75 dan sampai dengan tanggal 30 September 2021. Kamis (24/6/2021).

Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

“Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021 yaitu Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” himbau Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Ia berharap dengan adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri. (*/zel)

BACA JUGA

Nekat Simpan Sabu 443 Gram, Polisi Tangkap Pria di Pasar Aviari

Dian Fitriani

Polisi Tangkap Pria Pemilik Sabu 715 Gram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Bengkong

Indra Helmi

Satbrimob dan Biddokes Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal 5000 Dosis

Dian Fitriani

Sakit Hati Tidak Dipinjamkan Uang, Pengusaha Besi Tua di Tanjungpinang Dibunuh Orang Kepercayaan

Debi Ainan

Puslitbang Polri Evaluasi Lakukan Penelitian Penerapan Aplikasi di Polda Kepri

Lamkaruna

Cairkan Dana Hingga Milyaran Rupiah, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Money Laundering

Lamkaruna