Teguh Imanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi selaku pemateri. (Photo: probatam/zel)

Tingkatkan Pemahaman Petugas, Kanwil Kemenkumham Kepri Sosialisasikan Permenkumham 35 tahun 2018

PROBATAM.CO, Batam – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Petugas Pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan terhadap tugas dan fungsi Kemenkumham.

Kanwil Kemenkumham Kepri melalui inovasi kegiatan POS KUMHAM (Penyuluhan Online Sadar Hukum dan HAM) yang merupakan hasil kolaborasi internal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta divisi Pemasyarakatan melaksanakan penyuluhan hukum dengan tema “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, Rabu(23/06/2021).

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Teguh Imanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi selaku pemateri menyampaikan bahwa penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan dilaksanakan guna mencapai tujuan pidana yaitu melakukan pembinaan agar Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif.

“Hadirnya aturan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan selain menjadi pedoman dalam pembinaan, juga sebagai pedoman dalam penempatan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (minimum, medium, maksimum, dan super maksimum),” Ujar Teguh.

Lanjutnya, revitalisasi ini diawali dengan proses assessment yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui kegiatan penelitian kemasyarakatan dengan indikator penelitian terhadap risiko pengulangan tindak pidana, risiko keselamatan dan keamanan, bentuk kegiatan pembinaan, dan jenis kelamin.

” Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di Kepulauan Riau saat ini telah diterapkan pada pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan,” beber Teguh.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang dimoderatori Rosdiana Evlin Walewangko Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, dengan peserta yakni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimpanan Bendan Sitaan Negara Se-Kepulauan Riau. (*/zel)

BACA JUGA

Pegawai Lapas Perempuan Batam Gelar Bakti Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” JILID II

Indra Helmi

Bagikan Paket Sembako, Kadivmin Kepri Turun Langsung ke Rumah Masyarakat Kurang Mampu

Indra Helmi

Yayasan Inaayah Batam, Sumbang Al-Qur’an Kepada Rutan Kelas IIA Batam 

Indra Helmi

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika ke Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam

Indra Helmi

Lima Pegawai Rutan Batam Terima Piagam Pegawai Terbaik, Atas Kinerja dan Pelayanan Petugas

Indra Helmi

Penguatan Fisik dan Mental Petugas Rutan/Lapas, Kanwil Kemenkumham Kepri Kolobrasi dengan TNI

Indra Helmi