Foto : Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap saat memberikan keterangan pada wartawan (f-oni)

Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan Eazy Passport

PROBATAM.CO,Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mengelar sosialisasi Eazy Passport pada sejumlah perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Singkep yang berlangsung di Gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kegiatan Eazy Passport ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pembuatan paspor dimasa pandemi hal ini guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat dalam upaya penyebaran informasi terkait keimigrasian.

“Hari ini kita sosialisasikan layanan Eazy Pasport di Kecamatan Singkep, kedepan kita juga akan melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan lain yang ada di Lingga. Harapan kita melalui peserta yang hadir dalam sosialiasi ini dapat menyampaikan kembali ke lapisan masyarakat dan lingkungan kerja terkait layanan Eazy Passport ini,” terang Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialiasi Senin (21/6/2021).

Foto : Sosialisasi Eazy Passport (f-oni)

Menurut Kepala Imigrasi, inovasi layanan Eazy Passport ini sangat memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor, sebab pemohon layanan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi karena proses permohonan pembuatan paspor, seperti penyerahan dan pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan data biometrik, dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemohon layanan.

“Jadi pemohon tidak perlu datang ke kantor, tapi petugas kami yang datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan data biometrik,” terang Nayaka Duta Harahap.

Ditambahkan pria ini, inovasi Eazy Passport tersebut ditujukan bagi pemohon yang kolektif, komunitas atau kelompok yang dalam peraturannya minimal pemohon sebanyak 50 orang pemohon, lalu perwakilan dari pemohon datang ke kantor Imigrasi mengajukan permohonan yang selanjutnya permohonan tersebut akan ditindak lanjuti oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep.

“Namun pemohon harus kolektif atau kelompok, Sebenarnya mininal 50 orang pemohon, karena kita di Lingga, 5 orang pemohon pun akan kita layani, yang penting perwakilan pemohon ajukan terlebih dahulu ke kantor kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” tambah Nayaka Duta Harahap (oni)

BACA JUGA

SMP Negeri 1 Singkep Wujud Nyata Pembelajaran Demokrasi Melalui Kegiatan P5

Jhony

Jalan Santai Polres Lingga Bersama Masyarakat Lingga

Jhony

Rakor Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Singkep ‘Menyala’

Jhony

Kwarran Lingga Dan Kwarran Lingga Timur Gelar Kemah Dalam Rangka HUT Pramuka Ke 63

Jhony

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Rekrut 1.631 Orang KPPS

Jhony

Novi Susanti Gelar Syukuran Atas Pelantikan Sebagai Anggota DPRD Lingga

Jhony