Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Batam terkiat temuan BPK terhadap rekening titipan penerimaan pajak pemerintah kota di Bank Riau Kepri, Kamis (17/6/2021). (photo:ist)

DPRD Kota Batam Soroti Temuan BPK atas Rekening Titipan di Bank Riau Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Komisi II DPRD Kota Batam menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) tentang rekening titipan penerimaan pajak pemerintah kota di Bank Riau Kepri (BRK).

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Edward Brando, mengatakan rekening titipan ini tidak diatur dalam penyelenggaraan pemerintah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Batam, Kamis (17/6/2021).

“Jadi kami sudah tanyakan, mereka (Bank Riau Kepri) menjawab rekening titipan merupakan rekening internal Bank Riau Kepri dalam rangka memudahkan jenis-jenis pajak,” kata Edward.

Di dalam rapat itu, Edward menyampaikan bahwa pihak Bank Riau Kepri tidak memperoleh izin untuk membuka rekening titipan, sehingga akhirnya menjadi temuan BPK. Dari hasil audit, BPK pun telah menyurati Bank Riau Kepri atas temuan kesalahan secara administrasi.

Sayangnya pada kesempatan itu, kepala cabang BRK tidak dapat hadir, sehingga akan direncanakan rapat lanjutan. Ke depannya, dalam rapat selanjutnya, DPRD Kota Batam meminta kepala cabang BRK untuk dapat hadir dan membawa serta mutasi rekening titipan.

“Apakah hanya sebatas kesalahan administrasi, atau ada implikasi lain, kami tidak menduga, tapi hanya mengkroscek penjelasan dan fakta,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin Sihaloho, mengungkapkan bahwa ada hal yang tidak wajar dalam hasil pemeriksaan BPK. Contohnya pada rekening nomor 01062400218 untuk titipan setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 66.233.554.303, sedangkan pada rekening kas daerah sebesar Rp 167.214.488.018.

Kemudian rekening nomor 0162400219 untuk titipan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 196.068.439.040, sedangkan pada rekening kas daerah Rp 235.763.207.466.

Selain itu, yang menjadi masalah adalah rekening nomor 016220000 untuk titipan setoran Pajak Hotel dan Restoran PHRI sebesar Rp 192.661.170.952, sedangkan pada rekening kas daerah tercatat sebesar Rp 111.378.887.416.

“Selisih restoran dan hotel ini yang tidak wajar, karena lebih besar di titipan daripada kas daerah, bisa jadi temuan,” ujar nya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah pun mengatakan bahwa rekening titipan tersebut merupakan rekening kerja Bank Riau Kepri. Rekening tersebut memudahkan dalam hal klasifikasi setoran pajak yang masuk.

Mengenai keberadaan rekening titipan yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam, Azman mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.

“Yang penting bagi kami pelayanan wajib pajak bisa cepat dengan inovasi e-billing,” tambah Azman.(*/adv)

BACA JUGA

Penggusuran Pasar Induk Jodoh, Seorang Wanita Meninggal

Lamkaruna

Selama 31 Tahun Berdiri, Kawasan Batamindo dan Tenant Disebut Tidak Pro Ke Warga Sei Beduk

Dian Fitriani

Junjung Transparasi Pengelolaan Keuangan Daerah, BP2RD Batam Tambah 100 Tapping Box

Lamkaruna

Tumbur Hutasoit Sesalkan Petugas GeNose di Bandara, Calon Penumpang Sejak Pagi Antre

Indra Helmi

DPRD Minta Pemko Batam Konsisten Dalam Kebijakan Penegakkan Prokes

Indra Helmi

Komisi I DPRD Batam Tanggapi Soal Penggusuran Kampung Cunting Jaya Tanjung Uncang

Indra Helmi