PROBATAM.CO, Jakarta – Mulai hari ini dan seterusnya, setiap tanggal 17, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama menggelar penghormatan Bendera Merah Putih dan do’a. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama pusat dan daerah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut ini sebagai lembar sejarah baru. Menag berharap, kegiatan Penghormatan Bendera Merah Putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa ini tidak menjadi rutinitas semata, tapi bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap, seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara,” tegas Menag dalam keterangan tertulis di upacara halaman gedung Kemenag yang dibacakan oleh Stafsus Bidang Media dan Komunikasi Wibowo Prasetyo, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Menurut Menag Yaqut, Kemenag telah menuangkan kebijakan ini dalam bentuk Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.
Melalui instruksi ini, Menag minta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.
“Tentu, di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag, yang akrab disapa Gus Yaqut.
“Kegiatan Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa ini adalah upaya strategis Kementerian Agama untuk semakin memperkokoh persatuan bangsa,” lanjutnya.
Sebagai abdi negara, lanjut Menag, para ASN sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara.
“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (r/zel)