PROBATAM.CO, Batam – Setelah sebelumnya Pemerintah dalam rancangan perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), merencanakan pemungutan pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako, pendidikan, kali ini pada jasa medis, diaebut biaya melahirkan juga bakal kena PPN.
Aturan tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mencantumkan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin.
Yanti salah seorang ibu hamil di Batam Kota, Kota Batam memprotes adanya rencana kebijakan tersebut, menurutnya hal tersebut akan sangat membebankan orang tua yang menantikan kehadiran buah hati.
“Kondisi lagi susah begini lagi pandemi ditambah lagi segala macam pajak, melahirkan juga mau kena pajak, mau berapa lagi biaya yang harus dikeluarkan, belum lagi kebutuhan bayi, malah harus mikirin pajak” ujar Yanti, Senin(14/06/2021).
Seperti diketahui, dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP pelayanan kesehatan medis tergolong tidak dikenakan PPN. Namun kini dalam draf perubahan RUU KUP, jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari golongan bebas PPN.
Sebelumnya disebutkan delapan jasa pelayanan medis atau kesehatan yang oleh UU 49/2009 dibebaskan dari pungutan PPN. Jasa tersebut adalah jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi, jasa dokter hewan, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
Kemudian jasa kebidanan, dukun bayi,jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium, jasa psikologi dan psikiater, terakhir jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Selain itu dalam draft RUU KUP yang baru, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, padahal PPN yang berlaku saat ini di kisaran 10 persen. (*/zel)