PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan pelaksanaan vaksinasi virus corona (Covid-19). Dalam perubahan tersebut, jenis vaksin program vaksinasi pemerintah boleh digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Mei 2021.
“Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Senin (14/6/2021).
Kemenkes menyatakan vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Tak hanya penggunaan vaksin, Kemenkes juga mengatur perihal penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
“Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes),” tulis Kemenkes.
Sementara itu, bagi peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan,” demikian pernyataan Kemenkes. (*)
Sumber: CNN Indonesia