Dirpolairud Polda Kepri bersama petugas KSOP melakukan penyitaaan sebuah kapal terhadap keabsahan dokumen. (Photo: probatam/zel)

Diduga Bawa Dokumen Palsu, Polisi Sita Kapal Tanker II Gt.2714

PROBATAM.CO, Batam – Ditpolairud Polda Kepri bersama petugas KSOP melakukan penyitaan sebuah kapal terhadap keabsahan dokumen. Kapal itu bernama MT. SEA TANKER II GT. 2714 yang tiba di Batam pada Selasa 09 Februari 2021 tepatnya di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Batam.

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim menjelaskan kronologis pada saat kejadian

“Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB petugas KSOP melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan Dokumen Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 yang tiba di Batam pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam,” ujar Nurochman saat dikonfirmasi Probatam.co, Senin(14/06/2021).

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tersebut ditemukan 1 (satu) lembar surat laut sementara dan 1 (satu) lembar surat Ukur Internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan,”jelasnya.

Saat ini ia menyebut Petugas telah mengamankan, empat orang tersangka yang untuk sementara guna dilakukan pemeriksaan lebih lengkap lagi.

“Keempat tersangka ini berinisial (MS), (AS), (RA), dan (LN). Keempat orang ini memiliki peran masing-masing,”ucapnya.

Adapun barang bukti yang kita sita yaitu, 1 (satu) unit Kapal Tanker, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) paspos Singapore, dan 5 (lima) lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.

Sedangkan untuk pasalnya kepada keempat tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkas Nurochman. (*/Zel)

BACA JUGA

Ditpolairud Polda Kepri Ringkus Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Bintan

Indra Helmi

Ditpolairud Polda Kepri Limpahkan Tiga Kurir Sabu ke Satresnarkoba Polres Karimun

Indra Helmi

Pelabuhan Tidak Taat Prokes Covid-19 Tidak Diberikan Surat Izin Berlayar

Debi Ainan