(Photo: Ilustrasi)

Siap-siap, Sekolah dan Sembako Akan Dipungut Pajak

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam draft RUU KUP tersebut diketahui pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Dilansir dari Cnbc, selain sekolah, ada jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sementara, itu untuk kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Adapun tarif umum tertulis dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut, yang menjelaskan pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Untuk PPN multi tarif tertuang dalam pasal 7A ayat 2 yang menuliskan bahwa dalam skema ini paling rendah dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Tarif tertinggi ini akan dikenakan untuk barang super mewah dan tarif terendah untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Menanggapi hal tersebut netizen dimedia sosial ramai memperbincangkan hal tersebut, bahkan dalam salah satu akun @siscafiya menulis “Gila ya harusnya dikasih subsidi / bahkan gratis biar pendidikan makin maju,” tulisnya.

“Gaji UMR, sekolah anak kena pajak, sembako kena pajak, semoga pemerintah bisa lebih bijak,” harap Dewi salah seorang warga Batuaji, Kota Batam. (*/zel)

BACA JUGA

Waduh! Ibu Hamil siap-siap, Biaya Melahirkan Bakal Kena Pajak

Indra Helmi