PROBATAM.CO, Batam – Pada hari Rabu (2/6/2021) sekira pukul 10.00 wib sampai 12.00 Wib telah dilaksanakan pembentukan / peresmian Posko PPKM skala Mikro di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penanggung Jawab kegiatan Lurah Air Raja Siwo Ichi. Jumlah Posko yang dibangun 2 Posko PPKM
dengan Rincian:
- Ppkm Mikro Tingkat RT Kampung Salo Air Raja RT 03 RW 02 Kelurahan. Air Raja Kecamatan. Galang:
a. Waktu Kegiatan : 10.00 Wib samapai 11.00 Wib.
b. Tempat : Rumah Ramlan Ketua RT 03 RW 02 Kampung Salo Air Raja Kelurahan. Air Raja Kecamatan. Galang
c. Turut hadir dalam Kegiatan:Hardianus (Sekcam Kecamatan. Galang),Siwo Ichi (Lurah Air Raja),Bripka Eko Juliansyah (Bhabinkamtibmas Kelurahan. Air Raja), Yudi Hidayat (Kasi PPKM Kelurahan Air Raja,Ngatmo (Rw.001),Thalib Ja’far (Rw.002),Marzuki (rt 001 rw 001),Marzani (rt 002 rw 001),Sutrisno (rt 002 rw 001), Abdul Wahid (rt 001 rw 002), Jamaluddin (rt 002 rw 002), Ramlan (rt 003 rw 002),Staf kelurahan
d. Jenis Kegiatan:
Pemasangan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kampung Salo RT 03 RW kelurahan. Air Raja Kecamatan. Galang
a. Waktu Kegiatan : 11.00 Wib sampai 12.00 Wib.
b. Tempat : Rumah Pak Marzuki Ketua RT 01 RW 01 Air Raja Kelurahan. Air Raja Kecamatan. Galang
c. Turut hadir dalam Kegiatan Hardianus (Sekcam Kec. Galang),Siwo Ichi (Lurah Air Raja),Bripka Eko Juliansyah (Bhabinkamtibmas Kelurahan. Air Raja),Yudi Hidayat (Kasi PPKM Kelurahan Air Raja,Ngatmo (Rw.001),Thalib Ja’far (Rw.002),Marzuki (rt 001 rw 001),Marzani (rt 002 rw 001), Sutrisno (rt 002 rw 001), Abdul Wahid (rt 001 rw 002),Jamaluddin (rt 002 rw 002),Ramlan (rt 003 rw 002), Staf kelurahan
Pemasangan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Air Raja RT 01 RW 01 kelurahan. Air Raja Kecamatan. Galang
Tujuan di buat Posko PPKM MIKRO:
Dalam menindaklanjuti program 100 hari kapolri dan kebijakan pemerintah pusat melalui keputusan mentri dalam negeri yaitu sebagai upaya penanganan pencegahan dan penyebaran serta untuk memutus mata rantai covid 19 didoronglah agar diberlakukan PPKM sekala mikro adapun pengertian dari PPKM sekala mikro adalah pemberlakuam pembatasan kegiatan masyarakat dimulai dari tingkat yang paling bawah yaitu Rt dan Rw
-Melaksanakan 3T, pertama Testing, kedua tracing dan ketiga treatment.
- Agar Penyebaran dan Penularan Covid
-19 di lokasi tersebut bisa di putus. - Agar Warga yang terdampak Covid-19 di lokasi tersebut tidak bertambah dan semuanya sembuh.
- Sebagai tempat Edukasi tentang Covid
- 19 dan patuh terhadap Protokol Kesehatan.
-Kepolisian memberikan himbauan kepada warga masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan mencegah penularan covid 19 agar selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan 5M
1.Menggunakan masker, 2.Menjaga jarak, 3.Mencuci tangan, 4.Menghindari kerumunan dan 5.Menguranggi mobilitas
“Sekira Pukul 12.00 Wib Kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan aman terkendali,”ungkap Kapolsek Galang AKP Herman Kelly. (*/rpp)