Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan. (Photo: hms)

Gencarkan Cegah Covid-19, Tim Terpadu Bubarkan Kerumunan dan Tegur Tempat Usaha Pelanggar Aturan

PROBATAM.CO, Batam – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim terpadu kembali turun mengawasi penerapan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan Perwako nomor 49 tentang Protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Batam yang juga penanggung jawab kegiatan, Salim menyebutkan kali ini kegiatan dilakukan di wilayah Batam Kota, Sabtu (29/5/2021) malam. Tim bergerak dari pukul 20.00 WIB hingga selesai.

“Pengawasan serupa, secara rutin tim lakukan di seluruh wilayah Kota Batam,” kata Salim.

Selain unsur Satpol PP Batam, adapun tim yang turun di antaranya Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Denpom I/6 Batam, Ditpam BP BATAM, Denpomal Batam, Marinir 10/SBY, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam,Dinas Perhubungan Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Pemko Batam.

Adapun lokasi pengawasan yang didatangi tim di antaranya :

  1. Bundara Asrama Haji dan Pusat Kuliner Welcome to Batam
  • Tim mendapati ramainya pengunjung yang bersantai dengan makan minum di tempat.
  • Tim membubarkan pengunjung yang di perkirakan 300 orang lebih.
  • Tim mengimbau kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya sesuai batas buka usaha sampai pukul 21:00 WIB serta tidak ada yang boleh makan minum di tempat.

𝟐. Mega Legenda

  • Para pelaku usaha sudah melaksanakan Surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021 dan jika ada yang masih buka tidak ada yang makan di tempat.

𝟑. Coffe Centre dan Luar Garis Coffe

  • Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
  • Tim memberikan teguran kepada pelaku usaha untuk mematuhi jam buka tutup usaha.

𝟒. Angkringan KBC Simpang KDA

  • Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
  • Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

𝟓. Manly Coffe Ruko Tunas Batam Center

  • Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
  • Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

𝟔. Arkana dan Coffe Moi Perumahan KDA Batam Center

  • Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
  • Tim memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi surat Edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

𝟕. Humble Coffe, MM Cafe dan V BIR 118

  • Tim membubarkan masyarakat yang masih makan minum di tempat.
  • Tim nemberikan peringatan kepada Pelaku usaha untuk selalu mematuhi Perwako nomor 49 dan surat edaran Walikota nomor 22 tahun 2021.

𝟖. Komplek Ruko Niaga Batam Kota

  • Semua tempat usaha sudah tutup sesuai surat edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021.

𝟗. Foodcourt Pertokoan Pasir Putih Benkong

  • Tim mendapati masyatakat yang masih makan minum di tempat dan membubarkan nya.
  • Tim memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi Perwako nomor 49 dan Surat Edaran Walikota Nomor 22 tahun 2021. (*/adv)

BACA JUGA

Polsek Lubuk Baja Cek Prokes Sekolah Yang Sudah Tatap Muka Terbatas

Indra Helmi

Satgas Covid-19 Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan

Lamkaruna

Daftar TPI Yang Ditetapkan Pintu Masuk Indonesia Selama Covid-19, Batam Pintu Masuk Pelabuhan Laut

Lamkaruna

Jokowi Ingatkan Masyarakat Lindungi Diri dengan Vaksinasi dan Protokol Kesehatan

Dian Fitriani

Lantik AS SDM, Kapolda Aceh dan Kadiv TIK, Kapolri: Dukung dan Tuntaskan Program Pemerintah Tangani Covid-19

Indra Helmi

Polresta Barelang Amankan 2 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka, 1 DPO

Lamkaruna