Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam, Undani. (Photo: dok/bc)

Periode 2021, Bea Cukai Batam Tangani 141 Pelanggaran Senilai Barang Rp42,24 Miliar

PROBATAM.CO, Batam – Selama periode 2021, yakni sampai dengan akhir April, Bea Cukai Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp13.194.902.000.

“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi,Kantor Bea dan Cukai Batam, Undani, Kamis (27/5/2021).

Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dariinstansi terkait,” papar Undani.

Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran narkotika,” lanjut Undani.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

-. 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN);

-. 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01;

-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda

-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai

-. 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait

-. 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam
kondisi legal,” pungkas Undani. (*/Zel)

BACA JUGA

Bagian dari Edukasi Kepada Masyarakat, Bea Cukai Batam Aktif Terima Audiensi dari Berbagai Elemen

Lamkaruna

Menggempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Lakukan Berbagai Sosialisasi ke Masyarakat

Probatam

Bea Cukai Batam Adakan Focus Group Discussion Penerapan Single Submission Pengangkut

Probatam

122 Ribu Lebih Hibah Vaksin Singapura Datang, Bea Cukai Batam Percepat Layanan Impor

Indra Helmi

Tumbuhkan Kesadaran Penyelenggara Pos Tentang Lartas, Bea Cukai Batam Gelar Kegiatan Sosialisasi

Dian Fitriani

Penyelundupan 136 Gram Emas Senilai Rp117 Juta Digagalkan Bea Cukai Batam

Dian Fitriani