PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 19.618,82 (sembilan belas ribu enam ratus delapan belas koma delapan puluh dua) gram dari 4 (empat) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 8 (delapan) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan laporan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Ruli Seraya Bawah.
“Sabtu (10/04/2021) sekitar pukul 12.00 wib, petugas BNNP Kepri berangkat menuju lokasi tersebut, sekiranya pukul 13.00 WIB petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki penggeledahan terhadap rumah beserta 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 100 (seratus) gram milik tersangka berinisial H (52 Thn) WNI,” ujar Henry saat gelar konferensi pers di kantor BNNP Kepri.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan introgasi kepada saudara berinisial Z (39 Thn) WNI yang mengakui bahwa dia masih menyimpan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis Sabu di kos-kosan yang berada di perumahan Happy Garden.
Petugas menuju lokasi rumah tersangka Z dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5 (lima) gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok. Kemudian dilakukan pengecekan urine didapati hasil kedua tersangka positif methamphetamine.
Laporan selanjutnya pada Selasa (13/04/2021) sekira pukul 02.00 WIB, di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
“Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26 Thn) WNI karena didapati membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru,” ujarnya.
Sabu yang diamankan seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25 Thn) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau.
Kemudian laporan selanjutnya Pad Sabtu (17/04/2021), sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.690 gram.
“Sabu tersebut kita dapatkan dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22 Thn) WNI, namun ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri.
Selanjutnya pada Sabtu, (01/05/202) pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri.
Lanjutnya laporan terkahir yakni pada Hari Jumat (30/04/2021) sekira pukul 22.15 Wib Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
“Petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speeboat yg datang dari arah OPL Malaysia kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati 3 orang laki-laki,” bebernya.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan 2 buah tas yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14.326 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh enam) gram.
“kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal pada saat petugas memindahkan 1 orang tersangka dengan inisial RO (41 Thn) WNI ke kapal milik petugas, ia melakukan perlawanan sehingga 2 (dua) orang tersangka yang berada didalam speedboat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speedboat yang mereka gunakan,” jelas Henry.
Setelah itu petugas langsung mengejar 2 (dua) orang Tersangka tersebut, setelah 30 menit mengejar petugas melihat 2 (dua) orang Tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 15.50 WIB yang rencananya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam. Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26 Thn) WNI sebagai penerima barang di Batam.
“Pada pukul 16.05 WIB petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41 Thn) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 8,88 (delapan koma delapan puluh delapan) gram.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*/zel)