PROBATAM.CO, Batam- SPAM Batam menghimbau kepada para pelanggan air minum SPAM Batam agar segera melakukan pembayaran tagihan air minum secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya.
Hal ini, tentunya agar pelanggan air minum di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terhindar dari denda keterlambatan tagihan rekenint air masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 21 mengenai “Pembayaran Tagihan Air Minum” pada ayat 2 (dua) “Batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya” dan ayat 3 (tiga) “Tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan”,
” Kami menghimbau kepada para pelanggan air minum SPAM Batam agar segera melakukan pembayaran tagihan air minum secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Corporate Comunication Manager Moya (SPAM Batam), Astriena Veracia.
Ia juga menghimbau dan menyampaikan jika ada keluhan maupun informasi kepelangganan dapat melalui Call Center 24 jam SPAM Batam di 150 155 maupun saluran resmi media sosial SPAM Batam.
” Tentunya dengan menyebutkan Identitas pelanggan secara detail untuk memudahkan proses tindak lanjut dan investigasi dengan segera,” imbuhnya. (*/ila)