Menkumham Beri Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 2.338 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kepri

PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof Dr Yasonna Laoly, SH, M.Sc menyetujui pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri (pengurangan hukuman) kepada 2.338 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepri dari 2.338 orang napi yang diusulkan sebelumnya.

Para warga binaan yang beruntung dapat remisi khusus tahun ini berasal dari sembilan lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Kepri.

Persetujuan Menkumham RI itu dituangkan dalam surat keputusan Nomor: Pas-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tanggal 13 Mei 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H.

Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Husni Thamrin bersama para Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kepala UPT Pas Tanjungpinang – Bintan pada penyerahkan SK remisi khusus idul fitri di Lapas kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (13/5/2021). (Photo: dok/kanwil)

Untuk pemberian remisi khusul idul fitri tahun 2021 ini di wilayah Kepri, di pusatkan di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjung pinang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, Kamis (13/5/2021) pagi.

” Lapas/rutan yang lain di Kepulauan Riau ikut melalui virtual, Baik UPT yang ada di Batam, Tanjungbalai Karimun, dan Dabo Singkep (Lingga). Karena kita semua tidak mudik (dilarang pemerintah, red),” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Dwinastiti, kepada PROBATAM.CO, Kamis (13/5/2021).

Menurut Husni, remisi khusus (RK) ini hanya diberikan kepada warga binaan (napi) pada hari besar keagamaan. Khusus bagi yang beragama muslim, remisi khusus diberikan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.

” Pada tahun 2021 ini, Kanwil Kemenkumham Kepri telah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 sebanyak 2.338 orang warga binaan se Kepri dan alhamdulilah di SK kan semuanya,” jelasnya.

Sebagian warga binaan lainnya, lanjut Husni, belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi khusus karena belum menjalani minimal enam bulan masa pidana atau bagi napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 belum menjalani 1/3 masa pidananya.

Jumlah SK yang sudah disetujui dari yang diusulkan:

  1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
    Usulan : 265
    Terbit SK : 265
  2. Lapas Kelas IIA Batam
    Usulan : 714
    Terbit SK : 714
  3. Lapas Narkotika Kelas II Tanjunpinang
    Usulan :526
    Terbit SK : 526
  4. LPKA Batam
    Usulan : 23 orang
    Terbit SK: 23 orang
  5. Lapas Perempuan Kelas IIB Batam
    Usulan : 118 orang
    Terbit SK : 117 orang
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep
    Usulan : 30 orang
    Terbit SK : 30 orang
  7. Rutan Kelas IA Tanjungpinang
    Usulan : 103
    Terbit SK : 103
  8. Rutan Kelas IIA Batam
    Usulan : 333
    Terbit SK : 330
  9. Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun
    Usulan : 221
    Terbit SK : 221

Dalam sambutan Menkumham Yasonna H Laoly dibacakan Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin pada pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, tadi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatn yang dengan tulus dan ikhlas telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara.

” Saya mengharapkan agar saudara terus meningkatkan kinerja dan produktifitas,” ucapnya.

Kepada warga binaan pemasyarakatan Yasonna menyampaikan, keberadaan anda saat ini di lapas/rutan/LpKA juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan yang maha kuasa.

“Oleh karenanya, kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilalui,” ingatnya.

Pada kesempatan itu, Yasonna juga meminta kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima ini adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah anda lakukan sebelumnya, menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Pemberian remisi khusus hari raya idul fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap diri prilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang saudara-saudara jalani,” imbuhnya. (*/iin)

BACA JUGA

Kunker Ke Rutan Batam, Muji Raharjo Minta Terus Pantau Kesehatan WBP dan Semakin Tingkatkan Pelayanan

Indra Helmi

Dalam Rangka HUT RI Ke 76, Kapolresta Barelang Hadiri Penyerahan Remisi Umum di Lapas Batam

Indra Helmi

Audiensi di Gedung Daerah, Kakanwil Kemenkumham Undang Gubernur Kepri Hadiri Pemberian Remisi

Indra Helmi

Tim WBK/WBBM Rutan Batam ikuti Penguatan Pembangunan ZI oleh Inspektorat Jenderal

Indra Helmi

Kadivyankum Kemenkumham Kepri Fasilitasi Kerjasama Rutan Batam dengan OBH dalam Pemberian Bantuan Hukum

Indra Helmi

Pinjam Pakai Rumah Negara, Imigrasi Batam dan Imigrasi Belakang Padang Tandatangani Kerja Sama

Indra Helmi