PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof Dr Yasonna Laoly, SH, M.Sc menyetujui pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri (pengurangan hukuman) kepada 2.338 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepri dari 2.338 orang napi yang diusulkan sebelumnya.
Para warga binaan yang beruntung dapat remisi khusus tahun ini berasal dari sembilan lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Kepri.
Persetujuan Menkumham RI itu dituangkan dalam surat keputusan Nomor: Pas-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tanggal 13 Mei 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H.
Untuk pemberian remisi khusul idul fitri tahun 2021 ini di wilayah Kepri, di pusatkan di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjung pinang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, Kamis (13/5/2021) pagi.
” Lapas/rutan yang lain di Kepulauan Riau ikut melalui virtual, Baik UPT yang ada di Batam, Tanjungbalai Karimun, dan Dabo Singkep (Lingga). Karena kita semua tidak mudik (dilarang pemerintah, red),” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Dwinastiti, kepada PROBATAM.CO, Kamis (13/5/2021).
Menurut Husni, remisi khusus (RK) ini hanya diberikan kepada warga binaan (napi) pada hari besar keagamaan. Khusus bagi yang beragama muslim, remisi khusus diberikan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.
” Pada tahun 2021 ini, Kanwil Kemenkumham Kepri telah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 sebanyak 2.338 orang warga binaan se Kepri dan alhamdulilah di SK kan semuanya,” jelasnya.
Sebagian warga binaan lainnya, lanjut Husni, belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi khusus karena belum menjalani minimal enam bulan masa pidana atau bagi napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 belum menjalani 1/3 masa pidananya.
Jumlah SK yang sudah disetujui dari yang diusulkan:
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
Usulan : 265
Terbit SK : 265 - Lapas Kelas IIA Batam
Usulan : 714
Terbit SK : 714 - Lapas Narkotika Kelas II Tanjunpinang
Usulan :526
Terbit SK : 526 - LPKA Batam
Usulan : 23 orang
Terbit SK: 23 orang - Lapas Perempuan Kelas IIB Batam
Usulan : 118 orang
Terbit SK : 117 orang - Lapas Kelas III Dabo Singkep
Usulan : 30 orang
Terbit SK : 30 orang - Rutan Kelas IA Tanjungpinang
Usulan : 103
Terbit SK : 103 - Rutan Kelas IIA Batam
Usulan : 333
Terbit SK : 330 - Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun
Usulan : 221
Terbit SK : 221
Dalam sambutan Menkumham Yasonna H Laoly dibacakan Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin pada pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, tadi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatn yang dengan tulus dan ikhlas telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara.
” Saya mengharapkan agar saudara terus meningkatkan kinerja dan produktifitas,” ucapnya.
Kepada warga binaan pemasyarakatan Yasonna menyampaikan, keberadaan anda saat ini di lapas/rutan/LpKA juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan yang maha kuasa.
“Oleh karenanya, kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilalui,” ingatnya.
Pada kesempatan itu, Yasonna juga meminta kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima ini adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah anda lakukan sebelumnya, menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA.
“Pemberian remisi khusus hari raya idul fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap diri prilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang saudara-saudara jalani,” imbuhnya. (*/iin)