PROBATAM.CO, Batam– Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Mengarahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan untuk melakukan penggeledahan insidentil pada blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H, Selasa, 11/05/2021.
“Penggeledahan rutin maupun insidentil dilakukan guna mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta tindak lanjut pelaksanaan Target Kinerja B03 Tahun 2021.
Dengan tujuan deteksi dini terhadap tindakan WBP yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan”, ungkap Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Batam, Yan Patmos.
Yan Patmos Kami juga memberikan sosialisasi kepada WBP, terkait penitipan barang pada Hari Raya Idul Fitri 1442H tahun ini.
“Jangan coba-coba memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Rutan”, tegas Yan Patmos. Dalam razia insidentil ini, Tim Satops Patnal menyita beberapa barang terlarang, seperti cukuran, bantal dari busa matras, dan kartu remi yang kemudian ditindaklanjuti untuk dimusnahkan.
Yan Patmos juga mengingatkan WBP agar tidak melakukan tindakan yang berhubungan dengan narkoba.
“Ini tidak ada toleransi lagi. Akan kami tindak lanjuti jika terjadi dan akan lakukan proses sesuai hukum yang berlaku”, jelasnya.
Selain penggeledahan insidentil, pihak Rutan juga melaksanakan penggeledahan rutin yang dilaksanakan setiap waktu, menyasar beberapa kamar hunian WBP yang dianggap mencurigakan, ujarnya. (*/iin)