PROBATAM,CO, Batam – Menjelang Hari Raya Idul Fitri jumlah pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya mengalami peningkatan dari pada tahun sebelumnya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda, mengatakan bahwa sampai dengan bulan April 2021 pihaknya telah melakukan pembayaran klaim mencapai nominal 177,2 Miliar untuk sebanyak 14.411 kasus.
“Dari segi jumlah kasus meningkat 22% dari periode tahun sebelumnya yang berjumlah 11.771 kasus, sedangkan nominal pembayarannya meningkat 61% dari periode sebelumnya yang mencapai 109.7 Miliar “ ungkap Eko
Ia menuturkan bahwa kenaikan yang signifikan terjadi pada kasus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dimana pada periode tahun lalu terdapat 8.681 kasus dengan nominal pembayaran 96,7 Miliar , menjadi 10.425 kasus dengan nominal pembayaran 158,6 Miliar pada tahun ini.
Untuk Jaminan Pensiun (JP) dari jumlah 789 kasus dengan nominal pembayaran 641,8 juta, meningkat menjadi 1.143 kasus dengan nominal pembayaran 1,2 Miliar.
Selanjutnya untuk jumlah kasus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.243 kasus dengan nominal pembayaran 10,3 Miliar mengalami peningkatan menjadi 2.714 kasus dengan nominal pembayaran 11,3 Miliar . Dan untuk Jaminan Kematian (JKM) dari 58 kasus dengan nominal pembayaran 2 Miliar menjadi 129 kasus dengan nominal pembayaran 6,4 Miliar” ungkap Eko
Menyikapi peningkatan jumlah klaim tersebut, Eko menjelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah,.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan beragam kemudahan layanan klaim melalui LAPAK ASIK Online dan Onsite yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK tetap berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta sesuai protocol kesehatan di masa Pandemi saat ini
Bagi Tenaga kerja yang belum mau menggunakan cara digital juga diberikan akses pengajuan klaim melalui bank BTN dan BNI yang menjadi mitra Service Point Office (SPO) dan bagi Tenaga Kerja yang mengalami PHK massal dapat melakukan pengajuan kolektif melalui HRD perusahaan.
“Menjelang momen hari raya saat ini, kami berkomitmen agar hak-hak para peserta dapat tepenuhi dan terlayani dengan baik, sehingga nantinya dana tersebut dapat digunakan peserta untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di hari raya” tutup Eko. (r/hai)