Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Siap Diimplementasikan di Kepri.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Siap Diimplementasikan di Kepri

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja menggelar rapat koordinasi untuk memastikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dapat terimplementasi sepenuhnya di Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Hotel CK Tanjungpinang.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau Bapak Pepen S Almas didampingi Asisten Deputi Bidang, Kepala Kantor Cabang Tanjungpinang, Batam Sekupang, Batam Nagoya dan jajaran.

Selanjutnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bapak Mangara M, Simarmata Kepala Bidang Pengawasan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan seluruh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Panita pelaksana Asisten Deputi Bidang Wasrik dan Manrisk Bapak Masri menjelaskan kegiatan rapat dilakukan secara langsung dan online menggunakan aplikasi zoom untuk memastikan prokes kesehatan tetap dijalankan. Adapun tujuan kegiatan adalah untuk memastikan Instruksi Presiden dapat berjalan dengan baik sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan terpadu tahun 2020 serta menyusun strategi kepatuhan Tahun 2021.

Dalam sambutannya Deputi Direktur Wilayah Sumbarriaukepri Bapak Pepen S Almas menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan telah keluar, dalam rangka memastikan instruksi tersebut berjalan dengan lancar perlu dilakukan sinergisitas dengan seluruh stakeholder termasuk salah satunya adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.

“Instruksi presiden tersebut meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk untuk dapat mendaftarkan semua tenaga kerja diwilayahnya sekaligus membuat regulasi dan menganggarkan dalam APBN/ABPD”, tambahanya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja Bapak Mangara M. Simarmata mendukung penuh Instruksi Presiden 2 Tahun 2021 adapun kewajiban Dinas tenaga Kerja salah satunya adalah meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program BPJAMSOSTEK.

Masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk itu melalui program bersama yaitu pemeriksaan terpadu yang sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya dapat berjalan Kembali di tahun 2021 dan lebih baik lagi agar hak-hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi, tambahnya.

Diwawancara secara terpisah Kepala BPJAMSOTEK Batam Sekupang mengatakan, kita berharap dengan adanya Sinergisitas antara BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau semua pekerja di Kepri dapat terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menjadikan Kepri Provinsi Pertama dengan Perlindungan Tenaga Kerja tertinggi di Indonesia.

“Seperti yang kita lakukan di kota Batam guna sinergisitas untuk mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Kota Batam. BPJAMSOSTEK Batam Sekupang dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bersama bagi perusahaan swasta menunggak iuran. Pihak Kejaksaan juga membantu dalam memediasi kepada perusahaan negara BUMN/BUMD yang menunggak iuran,” tutupnya. (r/hai)

BACA JUGA

Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas, Kali ini BPJamsostek Gandeng Radio

Probatam

PT PLN Batam Ikut Program Perlindungan Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh

Tidak Perlu Cemas Saat Melaju, Pembalap Kepri Telah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh

Ingin Mendapatkan Beasiswa 174 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya

HDM Fayyadh

Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas

HDM Fayyadh

Miliki Potensi Luar Biasa, Menko Perekonomian Berikan Santunan Bagi Pekerja Umum

HDM Fayyadh