PROBATAM.CO, Batam– Operasi Yustisi Perwako 49 tahun 2020, tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galang Polresta Barelang.
Lokasi kegiatan Operasi Yustisi Perwako 49 tentang penanganam disiplin pencegahan Covid-19 seputaran Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Kepri (Kepri).
” Pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Galang tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19,” kata Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur, S.IK, MH, Minggu (1/5/2021).
Penanggung Jawab kegiatan Kapolsek Galang AKP Herman Kelly. Hadir dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut, Batara biru polsek Galang.
Hasil kegiatan operasi Yustisi didapati Nihil pelanggar Perwako 49 Tahun 2020 (tidak menggunakan masker).
Tindakan yang diambil, mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran Perwako No.49 tahun 2020.
Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaraan yang sama dan apabila melakukan pelanggaran siap menerima sangsi dari Perwako No.49 Tahun 2020.
“Sekira pukul 21.00 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan selama kegiatan situasi aman dan terkendali,” ungkap Kapolsek Galang, AKP Herman Kelly. (iin)