Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan mengenai penggusuran warga Kampung Cunting Jaya RT 05/RW 01 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Oleh PT Sigma Aurora Property. (photo:istimewa)

Komisi I DPRD Batam Tanggapi Soal Penggusuran Kampung Cunting Jaya Tanjung Uncang

PROBATAM.CO, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan mengenai penggusuran warga Kampung Cunting Jaya RT 05/RW 01 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, oleh PT Sigma Aurora Property.

Ketua komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto mengatakan sebagai wakil rakyat mencari solusi dari permasalahan yang ada saat ini rasa kemanusian tidak ada menurut warga. Pasalnya tempat usaha mereka ini digusur oleh tim terpadu.

“Mereka (warga) mengadu ke DPRD Batam. Hal ini sebagai lembaga wakil rakyat tidak akan berpihak kemana mana hanya untuk rakyat. Harus ditegakkan keadilan,”kata Budi Mardiyanto Rabu (28/4/2021) di ruang komisi I DPRD Batam.

Ditambahkan Budi, RDP ini lanjutan dimana sebelumnya sudah ada pertemuan untuk mencari solusi, hasilnya kesepakatan antara warga dan perusahaan belum ada titik terangnya.

“Hari ini kembali dilaksanakan pertemuan, namun sayangnya pihak perusahaan tidak bisa hadir secara langsung dalam RDP ini,”ucap Budi.

Budi menjelaskan, sesuai yang di sampaikan oleh Ditpam tadi, bahwa mereka mengerjakan tugasnya untuk menggusur warga yang ada di ROW jalan tersebut, menggunakan anggaran dari pihak perusahaan. Tentu ini sangat bertentangan dalam melanggar hukum pemerintah.

“Jika kegentingan negara itu baru boleh, ini kan pihak perusahaan swasta yang memiliki kepentingan, ini sama sekali tidak boleh,”jelas Budi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha menambahkan, perlu diketahui bersama bahwa tidak ada dasar hukumnya yang membolehkan tim terpadu untuk menerima anggaran atau dana untuk pengerjaan tugas negara.

“Pada dasarnya, tim terpadu tidak boleh menerima uang atau dana dari pihak swasta dalam menjalankan tugas negara. Sebab sangat bertentangan dengan hukum,dimana kepentingan negara di campurkan dengan kepentingan swasta untuk memerdekakan satu pihak,”tegas Utusan Sarumaha. (*)

BACA JUGA

Dewan Simak Jawaban Wali Kota Atas Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2021- 2026

Indra Helmi

Meninggal Dunia Saat Penggusuran, Keluarga Almarhum Friska Ginting Datangi Kantor Pemko Batam

Indra Helmi

Dewan Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

Indra Helmi

Penggusuran Pasar Induk Jodoh, Seorang Wanita Meninggal

Lamkaruna

PPKM Darurat Berlaku di Batam, DPRD Kota Batam Gelar Rapat Secara Daring

Dian Fitriani

DPRD Kota Batam Dorong Pemerintah Kelola Keuangan Daerah dengan Baik

Indra Helmi