PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Daerah T.A. 2021 di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (27/4/2021).
Rapat Kerja ini dilaksanakan secara tatap muka dan juga daring (online) diikuti oleh perwakilan dari Ditjen HAM selaku Koordinator RANHAM Pusat, Biro Hukum/Bappeda Prov Kepri, Bagian Hukum/Bappeda Kabupaten dan Kota Se-Kepri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaporan Aksi HAM Daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Tenaga Kerja, dan Disdukcapil (di Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang).
Rapat Kerja ini dibuka oleh Kadivyankumham Kepri Darsyad mewakili Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa saat ini Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Gerenasi V Tahun 2021-2025 memfokuskan terharap 4 kelompok sasaran yaitu Hak Perempuan, Hak Anak, Hak Masyarakat Adat, dan Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur terkait RANHAM 2021-2025 masih menunggu disahkan oleh Presiden RI.
Dalam rangka persiapan pelaporan RANHAM Tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Kepri selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM perlu segera melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan RANHAM di daerah.
Hadir secara daring (online) perwakilan dari Ditjen HAM, Ruth Marshinta selaku narasumber menyampaikan tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan RANHAM 2021-2025 dan gambaran secara detail terkait pelaksanaan Aksi HAM Daerah Tahun 2021.
Sementara itu, perwakilan dari Bappeda Prov Kepri, Andi Mardianus yang juga selaku narasumber menyampaikan langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Prov/Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pelaporan capaian Aksi HAM Daerah Tahun 2021.
Dalam rapat kerja ini diinformasikan juga bahwa nantinya Ditjen HAM akan menyampaikan Pedomaan Pelaksanaan Pelaporan Capaian Aksi HAM Daerah Tahun 2021.
” Format pelaporan dan masa waktu pelaporan kepada Pemerintah Daerah bersamaan dengan Perpres RANHAM yang baru setelah disahkan oleh Presiden,” imbuhnya. (*/iin)