PROBATAM.CO,Lingga – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, dr Asri Wijaya terbukti bersalah atas dugaan korupsi dan melanggar pasal 3 UU Tipikor, akibat perbuatanya tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Djuahar Setyadi SH MH Selasa (13/4/2021) akhirnya menghukum mantan Direktur RSUD Dabo Singkep tersebut selama 1 Tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara dikurangi masa tahanan yang sudah di jalaninya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josua Tobing menuturkan tidak hanya itu Majelis hakim juga meminta terdakwa dr Asri Wijaya wajib membayar denda Rp 50 juta, Subsider 2 bulan kurungan jika tak mampu membayar denda tersebut. “ Jadi apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka wajib menjalani hukuman 2 bulan penjara.’’ terang Josua Tobing.
Sementara itu , Satria Nagawan alias Naga yang diduga ikut serta terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengecatan di RSUD Dabo Singkep juga terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor namun hukuman pria ini lebih ringan hanya di jatuhi hukuman 1 Tahun dan 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah di jalani. Naga juga dikenakan denda Rp 50 juta, Subsider 2 bulan kurungan.
Terhadap amar putusan Majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis tersebut, seperti di ketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menetapkan mantan Direktur RSUD Dabo, dr Asri Wijaya dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga , Satria Nagawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengecatan di RSUD Dabo sebesar Rp555,8 juta.
Dalam perkara tersebut dr Asri Wijaya saat itu menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pengecatan RSUD Dabo. Sedangkan, Satria Nagawan yang menjadi pengatur proyek kegiatan.(oni)