Foto: Suasana persidangan kasus korupsi Pengecatan RSUD Dabo (f-istimewa)

Tersandung Kasus Pengecatan Mantan Direktur RSUD Dabo Divonis Bersalah

PROBATAM.CO,Lingga – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, dr Asri Wijaya terbukti bersalah atas dugaan korupsi dan melanggar pasal 3 UU Tipikor, akibat perbuatanya tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Djuahar Setyadi SH MH Selasa (13/4/2021) akhirnya menghukum mantan Direktur RSUD Dabo Singkep tersebut selama 1 Tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara dikurangi masa tahanan yang sudah di jalaninya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josua Tobing menuturkan tidak hanya itu Majelis hakim juga meminta terdakwa dr Asri Wijaya wajib membayar denda Rp 50 juta, Subsider 2 bulan kurungan jika tak mampu membayar denda tersebut. “ Jadi apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka wajib menjalani hukuman 2 bulan penjara.’’ terang Josua Tobing.

Sementara itu , Satria Nagawan alias Naga yang diduga ikut serta terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengecatan di RSUD Dabo Singkep juga terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor namun hukuman pria ini lebih ringan hanya di jatuhi hukuman 1 Tahun dan 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah di jalani. Naga juga dikenakan denda Rp  50 juta, Subsider 2 bulan  kurungan.

Terhadap amar putusan Majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis tersebut, seperti di ketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menetapkan mantan Direktur RSUD Dabo, dr Asri Wijaya dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga , Satria Nagawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengecatan di RSUD Dabo sebesar Rp555,8 juta.

Dalam perkara tersebut dr Asri Wijaya saat itu menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pengecatan RSUD Dabo. Sedangkan, Satria Nagawan yang menjadi pengatur proyek kegiatan.(oni)

BACA JUGA

SMP Negeri 1 Singkep Wujud Nyata Pembelajaran Demokrasi Melalui Kegiatan P5

Jhony

Jalan Santai Polres Lingga Bersama Masyarakat Lingga

Jhony

Rakor Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Singkep ‘Menyala’

Jhony

Kwarran Lingga Dan Kwarran Lingga Timur Gelar Kemah Dalam Rangka HUT Pramuka Ke 63

Jhony

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Rekrut 1.631 Orang KPPS

Jhony

Novi Susanti Gelar Syukuran Atas Pelantikan Sebagai Anggota DPRD Lingga

Jhony